ASET PEMERINTAH, TANAH RELOKASI
Trip Start
Nov 01, 2008
1
Trip End
Nov 31, 2010
Kamis, 01 Nov 2007
Aset Pemerintah, Tanah Relokasi
RSUD Ponorogo Tak Ada Ruislag
PONOROGO - Maraknya pandangan negatif terhadap pembangunan relokasi RSU Ponorogo, tampaknya membuat Bupati Muhadi Suyono gerah juga. Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu pun kemarin angkat bicara. Terutama untuk meluruskan anggaran yang dibutuhkan, termasuk tanah yang akan digunakan.
Pihaknya juga minta agar tidak ada pihak-pihak yang langsung menaruh kecurigaan tanpa didasari landasan yang kuat.
"Soal relokasi rumah sakit, kita tidak sembarangan merealisasikan," jelas bupati menjawab pertanyan koran ini di sela-sela halal bihalal dengan wartawan yang ngepos di Kota Reog, di rumah dinasnya kemarin.
Menurut bupati, pihaknya sekadar meneruskan program lama yang belum terlaksana sejak tahun 2005 sebelum dirinya menjabat bupati. Bahkan, saat itu sebenarnya sudah ada anggaran sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tahun 2006, memang tidak ada alokasi. "Nah, baru tahun ini kita berusaha dan alhamdulillah bisa merealisasikan dengan dana awal guna pematangan tanah sebesar Rp 10 miliar," jelasnya didampingi tiga asisten pemkab.
Sedangkan soal tanah yang dipakai, pihaknya menyatakan tidak ada ganti rugi atau ruislag. Sebab, tanah seluas 6 hektare tersebut berada di Kelurahan Pakunden. "Kalau ada di wilayah kelurahan, itu berarti tanah atau aset milik pemerintah," jelasnya. Sehingga tidak bisa disamakan dengan kasus tanah di terminal Seloaji yang sebelumnya menempati lahan milik Desa Cekok.
Disinggung soal hutang yang dilakukan pemkab untuk membangun sarana kepentingan umum ini, Muhadi mengatakan semuanya dilakukan dengan persetujuan dewan. Apalagi, untuk melakukan hutang kepada pihak ketiga tidak bisa seenaknya sendiri. Karena tetap dipantau pemerintah pusat dan sesuai kepres. Besarnya hutang juga disesuaikan dengan rasio atau kemampuan daerah bersangkutan. "Yang jelas untuk hutang menghutang, bukan hobi saya, lho," ujarnya.
Aset Pemerintah, Tanah Relokasi
RSUD Ponorogo Tak Ada Ruislag
PONOROGO - Maraknya pandangan negatif terhadap pembangunan relokasi RSU Ponorogo, tampaknya membuat Bupati Muhadi Suyono gerah juga. Orang nomor satu di Pemkab Ponorogo itu pun kemarin angkat bicara. Terutama untuk meluruskan anggaran yang dibutuhkan, termasuk tanah yang akan digunakan.
Pihaknya juga minta agar tidak ada pihak-pihak yang langsung menaruh kecurigaan tanpa didasari landasan yang kuat.
"Soal relokasi rumah sakit, kita tidak sembarangan merealisasikan," jelas bupati menjawab pertanyan koran ini di sela-sela halal bihalal dengan wartawan yang ngepos di Kota Reog, di rumah dinasnya kemarin.
Menurut bupati, pihaknya sekadar meneruskan program lama yang belum terlaksana sejak tahun 2005 sebelum dirinya menjabat bupati. Bahkan, saat itu sebenarnya sudah ada anggaran sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tahun 2006, memang tidak ada alokasi. "Nah, baru tahun ini kita berusaha dan alhamdulillah bisa merealisasikan dengan dana awal guna pematangan tanah sebesar Rp 10 miliar," jelasnya didampingi tiga asisten pemkab.
Sedangkan soal tanah yang dipakai, pihaknya menyatakan tidak ada ganti rugi atau ruislag. Sebab, tanah seluas 6 hektare tersebut berada di Kelurahan Pakunden. "Kalau ada di wilayah kelurahan, itu berarti tanah atau aset milik pemerintah," jelasnya. Sehingga tidak bisa disamakan dengan kasus tanah di terminal Seloaji yang sebelumnya menempati lahan milik Desa Cekok.
Disinggung soal hutang yang dilakukan pemkab untuk membangun sarana kepentingan umum ini, Muhadi mengatakan semuanya dilakukan dengan persetujuan dewan. Apalagi, untuk melakukan hutang kepada pihak ketiga tidak bisa seenaknya sendiri. Karena tetap dipantau pemerintah pusat dan sesuai kepres. Besarnya hutang juga disesuaikan dengan rasio atau kemampuan daerah bersangkutan. "Yang jelas untuk hutang menghutang, bukan hobi saya, lho," ujarnya.
